Selasa, 06 Desember 2011
Hari Anak Yatim Nasional
Hari ini adalah satu momentum untuk memperingati Hari Anak Yatim Nasional yang sekaligus memperingati Satu kebobrokan Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari kaca mata realitas tentang identitas suatu Negara yang di dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi Negara ini, yang menyatakan bahwa '' Indonesia adalah Negara Hukum '', berarti segala tindak dari pemerintah di atur oleh hukum dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, namun kenyataan yang terjadi pada rakyat ini adalah pembodohan yang tak habis-habisnya, salah satu contoh, terhadap implementasi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Apakah Fakir Miskin dan anak-anak terlantar di negara ini, di biayai oleh negara, seperti yang diatur didalam Pasal 34 ayat (1) tersebut .. ???
Renungkanlah ..................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar